Jumat, 21 Januari 2011

Pemerintah


Kota Belajar Penataan BTS ke Tangsel

SERPONG- Komisi I DPRD Kota Tangerang belajar cara penataan menara telekomunikasi telepon selular, ke Kota Tangsel. Yakni dengan mengunjungi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Jumat (21/1). Sebanyak 14 anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang datang ke Tangsel untuk berbagi ilmu mengenai peraturan daerah (Perda) tentang telekomunikasi yang telah dibentuk Tangsel.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Gatot Purwanto mengatakan, pemilihan Kota Tangsel sebagai tempat Kunker dikarenakan Kota Tangsel sudah memiliki perda tentang telekomunikasi yang didalamnya mengatur letak menara Base Transceiver Station (BTS) telepon selular yang rencananya akan menjadi tower bersama.
Selain itu, karena letak Tangsel juga dekat dengan wilayah Kota, sehingga tak perlu banyak biaya untuk kunjungan tersebut. "Kunjungan ini untuk mendengar penjelasan mengenai pembahasan perda telekomunikasi yang telah dimiliki Tangsel," katanya, Jumat (21/1).
Di antaranya, tambah Gatot, terkait pengelolaan tower selular. Hal ini menjadi fokus kunker karena sifatnya sangat penting. Yakni untuk kerapian tata kota serta pentaannya yang baik. "Kami juga bertukar ilmu mengenai penerapan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE). Yang akan digabung dengan sistem elektonik government," ujarnya.
Gatot juga mengungkapkan, saat ini Kota Tangerang sedang membahas rancangan perda telekomunikasi. Oleh karena itu, yang perlu dikaji dalam pembahasan ini dasar hukum penerapan perda telekomunikasi. "Kebetulan Tangsel sudah memilikinya. Makanya kami datang ke Tangsel," tuturnya.
Pada bagian lain, Kepala Bidang (Kabid) Telekomunikasi Dishubkominfo Kota Tangsel Taryono menyatakan, yang ditanyakan Dewan Kota Tangerang yakni tentang pengelolaan menara telekomunikasi. DPRD Kota Tangerang, kata Taryono menanyakan tentang dasar hukum pembuatan Perda Kota Tangsel Nomor 5 Tahun 2010 tentang Komunikasi dan Informatika. "Yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan perda telekomunikasi tersebut diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Permen Kominfo Nomor 2/Per/M.KOMINFO/3/2008 tentang Komunikasi," ungkap Taryono.
Dilanjutkan Taryono, dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Tangerang juga dijelaskan tentang maksud dari pembentukan perda telekomunikasi tersebut. Yaitu agar keberadaan telekomunikasi terutama berkaitan dengan penatasan BTS telepon selular, yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel. "Kita juga menjelaskan agar pihak operator dan pemda serta masyarakat dapat keuntungan. Yaitu masyarakat yang mendapatkan pelayanan maksimal, juga pengusaha mendapatkan efisiensi dari peraturan yang dibuat tersebut," pungkasnya. (esa)

Tidak ada komentar: