Kamis, 01 Maret 2012

PNS Tak Boleh Hamburkan Uang Negara

Dalam Bertugas Harus Jaga Etika

SETU-Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah abdi negara. Dengan begitu, saat menjalankan tugasnya, mesti sesuai aturan negara. Untuk itulah, seorang PNS wajib menggunakan uang negara benar dan bisa menjaga etikanya.

Hal ini, disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Dudung E Diredja saat pengambilan sumpah 310 PNS di lingkungan Pemkot Tangsel, Rabu (29/2) di Puspiptek, Kecamatan Setu. "Dalam menjalankan tugas dan kehidupannya seorang PNS mesti menjaga etika," kata Dudung.

Yakni, setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS. Hal ini, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

"Etika bernegara adalah, melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan lain sebagainya," terang Dudung.

Kemudian, seorang PNS juga harus bisa menjaga diri dari keborosan. Pasalnya, dalam aturan yang sama sebagai pengejawantahan dari etika bernegara, PNS juga dianjurkan untuk menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif. "Dalam bahasa lain, PNS tidak boleh menghambur-hamburkan uang negara atau untuk hal yang tidak penting," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Dudung, etika dalam berorganisasi. Etika bagi seorang PNS ini diantaranya, melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak mementingkan pekerjaan di luar kedinasannya. Sehingga, tugas pokoknya terabaikan.
"Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi, serta bagaimana seorang PNS mampu menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan," jelasnya.

Satu hal lagi, yang tak kalah pentingnya dari etika seorang PNS adalah, etika dalam bermasyarakat. Yang meliputi, mewujudkan pola hidup sederhana, memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Setelah anda menjadi PNS, maka orientasinya adalah, bagaimana bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugasnya," tuturnya.

Terkait pengambilan sumpah PNS itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Informasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel Ade Agustiawan menuturkan, dari 310 PNS yang diambil sumpahnya berasal dari CPNS 2010. Mereka, telah memenuhi ketentuan untuk diambil sumpahnya sebagai PNS.

"Dalam ketentuannya, setelah diangkat menjadi CPNS, dilakukan masa uji coba selama 1-2 tahun. Dan masa uji coba sudah dilakukan, selama 2011. Dan, sekarang mereka sudah menjadi PNS penuh di Pemkot Tangsel," katanya.

Dilanjutkannya, 310 PNS itu adalah berasal dari tenaga pendidikan atau guru sebanyak 130, kesehatan 75, dan tenaga teknis umum sebanyak 105 PNS. "Dengan ini, semua PNS di Tangsel sudah kita ambil sumpahnya," jelasnya. (esa)

Tidak ada komentar: